Hukum Wanita Memakai Wangi-wangian - Selamat datang di situs media global terbaru Xivanki, Pada halaman ini kami menyajikan informasi tentang Hukum Wanita Memakai Wangi-wangian !! Semoga tulisan dengan kategori
seputar islam !! ini bermanfaat bagi anda. Silahkan sebarluaskan postingan Hukum Wanita Memakai Wangi-wangian ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut dimudahkan Allah bagi anda, Lebih jelas infonya lansung dibawah -->
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat islam yang di rahmati Allah, ulasan saya kali ini akan membahas sedikit tentang hukum seorang wanita yang memakai minyak wangi atau parfum.
Minyak wangi sebenarnya hanya di peruntukkan bagi kaum pria saja, untuk kaum wanita tidak di perbolehkan memakai minyak wangi atau parfum, boleh seorang wanita menggunakan wangi-wangian, namun hanya di dalam rumah saja yang bertujuan untuk menyenangkan suaminya, akan tetapi jika seorang wanita menggunakan atau memakai parfum di luar rumah yang bertujuan agar dapat tercium wangi oleh sekumpulan lelaki selain suaminya maka itu hukumnya haram dalam ajaran islam.
Di zaman sekarang ini memang banyak wanita yang menggunakan wangi-wangian atau parfum di luar rumah yang bertujuan agar lelaki yang mencium wangi itu menjadi tertarik atau sebagainya, apapun alasan nya seorang wanita tetap tidak di perbolehkan memakai wangi-wangian ketika hendak keluar rumah.
Berikut ada beberapa hadis yang melarang wanita untuk memakai wewangian.
Bismillahirrahmanirrahim.
- Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir).
- Al-Munawi rahimahullah berkata:
“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
- Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zina." (HR. Nasai ibn Khuzaimah & Hibban)
- Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (HR. Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703).
Baca juga:
- Do'a Setelah Shalat Dhuha (Penarik Rezeki).
- Nasib Jasat Setelah Di Kuburkan.
- Beberapa Alasan Mengapa Kita Berpacaran.
- Dari Zainab istri ‘Abdullah, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami :
“Jika salah satu kalian, para muslimah, mau pergi ke masjid maka janganlah dia memakai wewangian” (HR. Muslim no. 443 & Nasa’i)
- Abu Hurairah menceritakan bahawa:
"Dia pernah bertemu dengan seorang wanita sedang pulang daripada masjid dan ia berbau wangiannya, lalu beliau menegur “Wahai hamba Allah, apakah kamu pulang dari masjid. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda bahwa Allah SWT. tidak akan menerima solat wanita yang memakai bau-bauan ke masjid sehingga dia pulang dan mandi ……” (HR, Abu Daud, an-Nasai,Ibnu Majah dan al-Baihaqi)
- Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:
“Dianalogikan dengan minyak wangi segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi, pengharum pakain dan semua yang wangi- pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)
- Dari Yahya bin Ja’dah:
“Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata, “Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
- Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab).
"Memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata, “Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118).
Dari paparan di atas tentu sudah jelas bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan menggunakan wewangian ketika hendak bepergian atau keluar rumah.
Akan tetapi wanita juga di perbolehkan memakai wewangian ketika berada di dalam rumah yang bertujuan untuk membahagiakan suaminya.
Jadi sahabat Islam yang di rahmati Allah subhanahu wa ta'ala, mari kita renungi lagi untuk masalah minyak wangi ini khususnya kaum wanita, kaena ini tidak di perbolehkan dalam islam, boleh saja wanita menggunakan wewangian namun seperti yang tersebut di atas hanya di dalam rumah saja yang bertujuan untuk membuat suaminya senang.
Mari kita rubah gaya hidup kita secara islam niscaya hidup kita akan lebih baik, Allah memberikan rahmatnya hanya untuk orang-orang yang beriman dan taat beragama.
Semoga dengan mrubah sedikit gaya hidup kita secara islam, Allah akan melimpahkan rahmatnya untuk kita semua umat muslim, Aamiin.
Demikian info Hukum Wanita Memakai Wangi-wangian, Semoga dengan adanya postingan ini, Anda sudah benar benar menemukan informasi yang memang sedang anda butuhkan saat ini. Bagikan informasi Hukum Wanita Memakai Wangi-wangian ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.